Lompat ke konten
Beranda » Blog » Ketentuan Dam dan Fidyah dalam Ibadah Haji dan Umrah

Ketentuan Dam dan Fidyah dalam Ibadah Haji dan Umrah

AL MA’WA NU UMROH CILACAP – Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, terdapat berbagai larangan yang harus dihindari oleh jamaah yang sedang dalam keadaan ihram. Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut, maka jamaah wajib membayar denda yang disebut dengan Dam atau Fidyah. Berikut adalah ketentuan mengenai Dam dan Fidyah bagi yang melanggar larangan ihram:

Pelanggaran Terkait Rambut dan Kuku

  • Jika seseorang mencukur satu helai rambut kepala atau rambut badan, atau memotong satu kuku/sebagian kuku, maka wajib membayar fidyah sebanyak 1 mud (setara 7 ons makanan pokok yang mengenyangkan).
  • Jika mencukur dua helai rambut atau memotong dua kuku, maka wajib membayar 2 mud.

Pelanggaran Umum Larangan Ihram

Bagi pelanggaran seperti:

  • Mencukur tiga helai rambut atau lebih.
  • Menggunakan minyak wangi.
  • Memakai minyak rambut untuk kepala maupun jenggot.
  • Bersentuhan kulit antara pria dan wanita dengan syahwat.
  • Merangkul atau mencium dengan syahwat.
  • Memakai pakaian berjahit atau menutup kepala (bagi pria).
  • Memakai sarung tangan atau menutup wajah (bagi wanita).

Maka jamaah wajib memilih salah satu dari tiga bentuk fidyah berikut:

  1. Menyembelih satu ekor kambing.
  2. Bersedekah makanan pokok yang mengenyangkan kepada enam orang miskin, masing-masing sebanyak ½ sho' (seluruhnya 3 sho').
  3. Berpuasa selama tiga hari.

Pelanggaran Membunuh Hewan Buruan Darat

Apabila seseorang membunuh hewan buruan yang halal dimakan, maka ia wajib membayar fidyah atau sedekah berupa makanan pokok seharga hewan tersebut. Jika tidak mampu, maka dapat diganti dengan puasa, di mana satu hari puasa setara dengan 1 mud makanan pokok.

Baca Juga:  Tata Cara Shalat di Dalam Pesawat, Panduan Lengkap untuk Perjalanan Umroh

Pelanggaran Memotong Pohon

  • Jika seseorang memotong pohon besar, maka dendanya adalah satu ekor sapi.
  • Jika memotong pohon kecil, maka dendanya adalah satu ekor kambing atau memilih fidyah sebagaimana ketentuan membunuh hewan buruan.

Pelanggaran Akad Nikah Saat Ihram

Menikah saat dalam keadaan ihram hukumnya haram dan pernikahannya dianggap batal. Namun, tidak ada kewajiban membayar dam, dan ihramnya tetap sah.

Pelanggaran Berhubungan Seksual

  • Jika berhubungan seksual setelah tahallul awal, maka hajinya tetap sah, tetapi wajib membayar dam dengan menyembelih 1 ekor unta, sapi, atau 7 ekor kambing. Ada juga pendapat yang membolehkan cukup 1 ekor kambing.
  • Jika berhubungan seksual sebelum tahallul awal, maka hajinya batal dan wajib membayar dam kifarat dengan 1 ekor unta, sapi, atau 7 ekor kambing. Jika tidak mampu, maka boleh mengganti dengan makanan pokok seharga unta untuk disedekahkan, atau dengan berpuasa di mana setiap 1 mud setara dengan 1 hari puasa. Selain itu, wajib menyelesaikan rangkaian ibadah haji dan pada tahun berikutnya harus melaksanakan haji qadha.
  • Jika hubungan seksual terjadi karena lupa, tidak tahu hukumnya, atau dalam keadaan dipaksa (contoh: wanita yang diperkosa), maka hajinya tetap sah dan tidak dikenai dam.

Pelanggaran Melewati Miqat Tanpa Ihram

Bagi yang melewati miqat tanpa ihram (tidak berniat haji atau umrah), tidak melakukan lontar jumrah, tidak mabit di Muzdalifah atau Mina, maka wajib membayar dam dengan:

  • Menyembelih satu ekor kambing, atau
  • Berpuasa selama 10 hari, di mana 3 hari dilakukan di Makkah dan 7 hari di tanah air.

8. Penyaluran Dam dan Fidyah

Seluruh bentuk dam dan fidyah harus diberikan kepada orang-orang miskin yang berada di Makkah Al-Mukarramah.

Dengan memahami ketentuan ini, jamaah haji dan umrah diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah mereka serta menghindari pelanggaran yang dapat mengharuskan mereka membayar dam atau fidyah.

Baca Juga:  Miqot dalam Ibadah Haji dan Umroh, Pengertian, Jenis, dan Lokasinya

Al Ma'wa NU Cilacap

Nikmati pengalaman ibadah yang nyaman dan penuh keberkahan bersama Al Ma'wa NU Tour and Travel Cilacap! Kami menghadirkan promo spesial bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah dengan fasilitas terbaik dan harga terjangkau.

Keunggulan Paket Kami:

✅ Bimbingan ibadah sesuai sunnah ✅ Akomodasi hotel berbintang ✅ Transportasi nyaman dan aman ✅ Makanan halal dan higienis ✅ Pendamping profesional dan berpengalaman ✅ Paket lengkap tanpa biaya lainnya.

Jika Anda memiliki niat menjadi tamu Allah dengan melaksanakan ibadah umroh dan Haji dengan nyaman dan sesuai tuntunan syariat, Al Ma’wa NU Cilacap siap menjadi sahabat perjalanan spiritual Anda. Kami menyediakan layanan umroh yang profesional dan terpercaya untuk memastikan ibadah Anda berjalan dengan lancar dan penuh berkah.

📍 Alamat:
Jl. Raya Kalisabuk No.KM.15, Cipelus, Kalisabuk, Kec. Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53274

📞 Call Center:
+62 857 7773 8909

📧 Email:
almakwacilacap@gmail.com

Bersama Al Ma’wa NU Cilacap, mari wujudkan impian suci Anda untuk beribadah ke Tanah Suci dengan nyaman dan khusyuk!

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Chat
Call Center
Ada yang bisa saya bantu?